VISI, MISI DAN STRATEGI GERAKAN PRAMUKA
VISI :
“Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal
masalah kaum muda”
MISI :
- Mempramukakan kaum muda
- Membina anggota yang berjiwa dan berwatak pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq), serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Imteq)
- Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela Negara
- Menggerakan anggota dan organisasi Gerakkan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan
Strategi:
- Meningkatkan jumlah dan mutu satuan pendidikan keparamukaan
- Meningkatkan jumlah dan mutu peserta didik
- Meningkatkan jumlah dan mutu tenaga pendidik
- Memperbarui kurikulum pendidikan kepramukaan
- Meningkatkan sarana dan prasarana Pendidikan
- Memantapkan organisasi, sitem manajemen, dan sumber daya
- Meningkatkan pelaksanaan pelbagai program Gerakan Pramuka
Tujuan Kepramukaan
Gerakan Pramuka sebagai penyelenggara pendidikan kepanduan
Indonesia yang merupakan bagian pendidikan nasional, bertujuan untuk membina
kaum muda dalam mencapai sepenuhnya potensi-potensi spiritual, social,
intelektual dan fisiknya, agara mereka bisa:
- Membentuk, kepribadian dan akhlak mulia kaum muda
- Menanamkan semangat kebangsaan, cinta tanah air dan bela negara bagi kaum muda
- Meningkatkan keterampilan kaum muda sehingga siap menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat, patriot dan pejuang yang tangguh, serta menjdai calon pemimpin bangsa yang handal pada masa depan.
Prinsip Dasar Kepramukaan
Gerakan Pramuka berlandaskan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
- Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam
- Peduli terhadap dirinya pribadi
- Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
- Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
- Belajar sambil melakukan
- Sistem berkelompok
- Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik
- Kegiatan di alam terbuka
- Sistem tanda kecakapan
- Sistem satuan terpisah untuk putera dan puteri
- Kiasan Dasar
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka
- Gerakan Pramuka berlambangkan: Gambar silhouette TUNAS KELAPA
- Uraian arti Lambang Gerakan Pramuka
- Buah
kelapa/nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan “CIKAL”, dan istilah “cikal
bakal” di Indonesia berarti: penduduk asli yang pertama yang menurunkan
generasi baru.
Jadi buah kelapa/nyiur yang tumbuh itu mengandung kiasan bahwa tiap Pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup Bangsa Indonesia. - Buah
kelapa/nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga.
Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap Pramuka adalah seorang yang rokhaniah dan jasmaniah sehat, kuat, ulet, serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia. - Kelapa/nyiur
dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam
menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnya.
Jadi melambangkan, bahwa tiap Pramuka dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat dimana dia berada dan dalam keadaan bagaiaman juga. - Kelapa/nyiur
tumbuh menjulang lurus keatas dan merupakan salah satu pohan yang
tertinggi di Indonesia.
Jadi melambangkan, bahwa tiap Pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus, yakni yang mulia dan jujur, dan ia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu. - Akar
Kelapa/nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah.
Jadi lambang itu mengkiaskan, tekad dan keyakinan tiap Pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya. - Kelapa/nyiur
adalah pohon yang serba guna, dari ujung atas hingga akarnya.
Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa tiap Pramuka adalah manusia yang berguna, dan membaktikan diri dan kegunaanya kepada kepentingan Tanah air, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepada umat manusia. - Lambang Gerakan Pramuka diciptakan oleh Sumardjo Atmodipuro (almarhum), seorang Pembina Pramuka yang aktif bekerja sebagai Pegawai Tinggi Departeman Pertanian
- Lambang Gerakan Pramuka digunakan sejak tanggal 14 Agustus 1961 pada Panji-panji Gerakan Pramuka yang dianugerahkan kepada Gerakan Pramuka oleh Presiden republik Indonesia.
- Pemakaian lambang Gerakan Pramuka sebagai lencana dan penggunaannya dalam tanda-tanda, bendera, papan nama, dsb. diatur dalam Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan.
- Lambang Gerakan Pramuka berupa Gambar silhouette TUNAS KELAPA sesuai dengan SK Kwartir Nasional No. 6/KN/72 Tahun 1972, telah mendapat Hak Patent dari Ditjen Hukum dan Perundangan-undangan Departeman Kehakiman, dengan Keputusan Nomor 176634 tanggal 22 Oktober 1983, dan Nomor 178518 tanggal 18 Oktober 1983, tentang Hak Patent Gambar TUNAS KELAPA dilingkari PADI dan KAPAS, serta No. 176517 tanggal 22 Oktober 1983 tentang Hak Patent tuliasan PRAMUKA.
ORGANISASI KEPRAMUKAAN INDONESIA
(Part 1)
Untuk
menjalankan misi gerakan pramuka Indonesia maka disusun suatu struktur
organisasi kepramukaan dari tingkat nasional sampai dengan gugus depan sebagai
ujung tombak organisasi gerakan pramuka Indonesia.
Secara umum organisasi gerakan
pramuka Indonesia terdiri atas:
1. Majelis Pembimbing (Mabi)
2. Kwartir Gerakan Pramuka
3. Dewan Kerja
4. Lembaga Pendidikan Pramuka (Lemdika)
5. Satuan Karya (Saka)
1. Majelis Pembimbing (Mabi)
2. Kwartir Gerakan Pramuka
3. Dewan Kerja
4. Lembaga Pendidikan Pramuka (Lemdika)
5. Satuan Karya (Saka)
A. MAJELIS PEMBIMBING (MABI)
Untuk
mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan
karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing. Majelis Pembimbing adalah
suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril,
organisatoris, material dan finansial kepada gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
Majelis
Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis
Pembimbing.Mejelis Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara periodik
dengan gudep/satuan/kwartir bersangkutan.Majelis Pembimbing Satuan Karya
Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.
Organisasi Majelis Pembimbing
Majelis
Pembimbing Gugus depan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur orang
tua anggota muda dan anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh masyarakat di
lingkungan gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab
terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
Majelis
Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh
masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa
tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis
Pembimbing.
Pembina
Gugusdepan, Pamong Saka dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota
Majelis Pembimbing bersangkutan.
Majelis Pembimbing terdiri atas:
-Seorang
Ketua;
-Seorang Wakil Ketua;
-Seorang Sekretaris;
-Seorang Ketua Harian;
-Beberapa orang anggota;
-Seorang Wakil Ketua;
-Seorang Sekretaris;
-Seorang Ketua Harian;
-Beberapa orang anggota;
Ketua
Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari antara anggota
Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada. Untuk jajaran
ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala
Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat nasional Ketua
Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
B. BADAN KELENGKAPAN KWARCAB DAN KWARRAN
Dalam
melaksanakan tugas dan kegiatan Kwartir, maka perlu dibantu badan-badan yang
berkedudukan sebagai Badan Kelengkapan Kwartir. Untuk di tingkat Kwartir Cabang
Badan
Kelengkapan
tersebut terdiri atas :
-Dewan
Kehormatan Cabang.
-Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka tingkat Cabang
-Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Cabang
-Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Cabang
-Badan Usaha Kwartir Cabang
-Satuan Kegiatan.
-Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka tingkat Cabang
-Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Cabang
-Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Cabang
-Badan Usaha Kwartir Cabang
-Satuan Kegiatan.
Di Tingkat Kwartir Ranting Badan
Kelengkapan terdiri atas :
-Dewan
Kehormatan Ranting
-Koordinator Gugus depan
-Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Ranting
-Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Ranting
-Badan Usaha Kwartir Ranting
-Koordinator Gugus depan
-Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Ranting
-Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Ranting
-Badan Usaha Kwartir Ranting
Satuan Kegiatan.
Perbedaan
Badan kelengkapan yang dimiliki Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting hanya pada
keberadaan Lembaga Pendidikan Kader Pramuka yang tidak dibentuk di tingkat
Kwartir Ranting, sedangkan Koordinator Gugusdepan hanya ada di tingkat Kwartir
Ranting.
Koordinator
Gugusdepan atau disingkat korgudep dibentuk untuk mengkoordinasikan dan
penghubung Kwartir Ranting dengan Gugusdepan dan Satuan Karya yang ada di suatu
wilayah kelurahan/ Desa. Korgudep dijabat oleh seorang Pembina Pramuka dan
dapat dipilih pada penyelenggaraan musyawarah ranting sekaligus ex-officio
Andalan Ranting.
C. ANDALAN
Andalan
berasal dari kata dasar andal, boleh juga kita menyebut dengan kata
handal.Andalan memiliki arti adalah yang dapat dipercaya untuk melakukan/
melaksanakan sesuatu, dengan demikian Andalan adalah orang yang diandalkan dan
dipercaya untuk melaksanakan suatu tugas sesuai yang diampunya.
Nama
andalan merupakan sebutan lain bagi pengurus kwartir. Sebutan ini berlaku dari
Kwartir Nasional sampai dengan Kwartir Ranting.Contoh :
-Andalan
Nasional disingkat Annas.
-Andalan Daerah disingkat Andu.
-Andalan Cabang disingkat Ancu.
-Andalan Ranting disingkat Anru
-Andalan Daerah disingkat Andu.
-Andalan Cabang disingkat Ancu.
-Andalan Ranting disingkat Anru
Setiap
pengurus Kwartir atau Andalan memiliki urusan/ jabatan suatu dibidang yang
diampunya. Andalan bertanggungjawab kepada Ketua Kwartirnya atas jabatan
yang dipegangnya, sampai masa baktinya berakhir.
ORGANISASI KEPRAMUKAAN INDONESIA (Part 2)
D.
PEMBINA PRAMUKA DAN PEMBANTU PEMBINA PRAMUKA
Pembina
Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka termasuk sebagai Anggota Dewasa yang
melakukan proses pembinaan dan pendidikan Kepramukaan bagi anggota
muda dan anggota Dewasa Muda. Pembina Pramuka dan Pembantu
Pembina Pramuka diatur sebagai berikut:
-Pembina
Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu
-Pembina
Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.
-Pembina
Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu
Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 20
tahun.
-Pembina
Penegak sekurang-kurangnya berusia 25 tahun, sedangkan Pembantu Pembina
Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
-Pembina
Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun, sedangkan Pembantu Pembina
Pandega sekurang-kurangnya 26 tahun.
-Pembina
Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat
Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif.
-Syarat
kekentuan lain selain memiliki KTA, seorang Pembina diwajibkan memiliki SHB
yaitu Surat Hak Bina yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
-Pengukuhan
Pengurus Gugusdepan Pramuka yang terdiri dari Pembina Gugusdepan, Pembina
Satuan, Pembantu Pembina Satuan, dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing
Gugusdepan.
E.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Badan
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk
Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan
Pramuka. Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan
Kwartir.
Keanggotaan
Badan Pemeriksa Keuangan
Keanggotaan
berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang
memiliki kompetensi dalam bidang keuangan dan dibantu oleh Akuntan Publik.
Susunan
Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
-Seorang
Ketua;
-Seorang Wakil Ketua; -Seorang Sekretaris;
-Beberapa
orang anggota
Badan
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah
Gerakan Pramuka dan dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
Kepengurusan
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) di tingkat cabang terdiri dari :
-Unsur
Mabi, unsur andalan Kwarcab.
-Unsur Kwartir Ranting ( tiga orang ) -Seorang ahli keuangan ( tanpa hak suara )
Sedangkan
Kepengurusan Badan Pemeriksa Keuangan di tingkat ranting terdiri dari :
-Unsur
Mabi, unsur andalan Kwarran
-Unsur Gugusdepan ( tiga orang ) -Seorang ahli keuangan ( tanpa hak suara )
Tugas
dan Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) :
Tugas
BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan yang berfiungsi :
-Memantau
pengelolaan Keuangan.
-Pemeriksaan dan pengevaluasi Keuangan. -Pembina pengelolaan keuangan dan badan badan usaha kwartir.
-Hasil
pelaksanaan tugas dan fungsinya disampaikan dalam acara musyawarah cabang/
ranting.
F.
DEWAN KERJA PRAMUKA
Dewan
Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan
masa depan Gerakan Pramuka. Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral
dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi
wewenang dan kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Anggota
Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam jajaran kwartir
dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan Puteri jajaran kwartir
yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya.
Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang putera, maka harus dipilih
seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya. Ketua dan Wakil Ketua
Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
Dewan
kerja terdiri atas:
a. Tingkat
Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )
b. Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD ) c. Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC ) d. Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )
Fungsi
dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
G.
LEMBAGA PENDIDIKAN PRAMUKA (LEMDIKA)
Lembaga
Pendidikan Pramuka sering kita sebut dengan Lembaga Pendidikan Kader Gerakan
Pramuka atau disingkat Lemdika. Lemdika merupakan Lembaga pendidikan bagian
integral dari Kwartir. Lemdika mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.
penyelenggara dan pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa;
2.
pembinaan teknis tim pelatih dan anggota dewasa yang telah diberi sertifikat
SHB/SHL;
pembina perpustakaan;
Ketua
Lemdika dipilih dari para Pelatih Pembina Pramuka, melalui musyawarah pelatih
yang diselenggarakan sebelum Musyawarah. Ketua Lemdika terpilih sekaligus
secara ex-officio merangkap menjadi Andalan Cabang urusan Pembinaan Anggota
Dewasa.
Pada
hakikatnya organisasi Lemdika bersifat organisasi kerangka yaitu organisasi
yang secara harian ditangani oleh personel terbatas. Pada saat yang
diperlukan Ketua Lemdika dapat memobilisasi para pelatih, Andalan Cabang,
Pelatih Konsultan atau Pembantu Andalan di daerahnya untuk menyelenggarakan kursus,
seminar, lokakarya atau pertemuan pakar lainnya. Administrasi rutin Lemdika
bersandar pada Bagian Tata Usaha Kwartir. Dalam Strukturnya Ketua
Lemdika bertangungjawab kepada Ketua Kwartirnya.
Korps
Pelatih adalah ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan para Pelatih Pembina
Pramuka yang berpangkalan di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
Pelatih Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seorang Pembina Pramuka
Mahir yang telah lulus kursus Pelatih dan diangkat oleh Kwartir Cabangnya.
Seorang
Pelatih Pembina Pramuka harus memiliki SPL dan SHL :
1.
Surat Pengangkatan Pelatih (SPL)
SPL
merupakan surat keputusan Kwartir Cabang yang bersangkutan tentang
pengangkatan pelatih dan oleh karenanya yang bersangkutan diberi wewenang
melakukan tugas sebagai Pelatih di Kwartir Cabangnya.
2.
Surat Hak Latih (SHL)
·
a. SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang
dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan surat keputusan pengangkatannya
sebagai Pelatih.
Masa
laku SHL adalah 3 tahun dan setiap tahun diadakan peninjauan kembali. Apabila
yang bersangkutan masih aktif, maka pada SHL diberikan pernyataan
perpanjangan yang ditandatangani oleh Ketua Kwartir dan diberi cap Kwartir
berdasarkan surat dari Kalemdika.
I.
AMBALAN DAN RACANA
Untuk
Penegak disebut Ambalan sedangkan Pandega disebut Racana. Ambalan atau Racana
terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka. Nama Ambalan/ Racana
dapat mengambil nama Pahlawan, Tokoh yang berjasa kepada Negara atau nama
lain yang memiliki arti bagi Ambalan/ Racana itu.
Ambalan
Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut ‘sangga’ yang
masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penegak. Sedangkan
Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil. Pembentukan sangga
dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri. Tiap sangga menggunakan nama dan
lambang sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama
dan lambang yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain.
Untuk
mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak atau Racana Pandega
dapat membentuk Sangga Kerja. Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan
tugas yang harus dikerjakannya.
SATUAN
KARYA PRAMUKA
Satuan
Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan
dan kemampuan anggota muda dan anggota dewasa muda dalam bidang tertentu
serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai
aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan prinsip dasar dan metode
kepramukaan.
Kegiatan
itu menghasilkan pengalaman, tambahan pengetahuan dan teknologi,
keterampilan dan kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup anggota muda dan
anggota dewasa muda. Setiap Satuan Karya Pramuka mengkhususkan diri pada
pengabdian di bidang tertentu berdasarkan spesialisasi atau keterampilan
khusus.
Anggota
Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan
puteri dari gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan, tanpa melepaskan
diri dari keanggotaan gugusdepannya.
Satuan
Karya Pramuka dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang Anggota Satuan Karya Pramuka
wajib meneruskan pengetahuan dan kemampuannya kepada anggota lain di
gugusdepannya sebagai Instruktur Muda. Anggota Putera dan anggota Puteri
dihimpun dalam satuan karya yang terpisah, masing-masing merupakan satuan
karya yang berdiri sendiri.
Sampai
saat ini telah ada delapan Satuan Karya yaitu: Saka Bahari, Saka Bhakti
Husada, Saka Bhayangkara, Saka Dirgantara, Saka Kencana, Saka Taruna Bumi,
Saka Wanabakti, dan yang baru dibentuk tahun 2007 adalah Saka Wira Kartika.
DAFTAR
NAMA-NAMA SAKA
Tri Satya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
1. Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan menjalankan pancasila.
2. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat 3. Menepati Dasa Dharma
Dasa Dharma Pramuka
Pramuka itu :
1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia 3. Patriot yang sopan dan kesatria 4. Patuh dan suka bermusyawarah 5. Rela Menolong dan tabah 6. Rajin, terampil dan gembira 7. Hemat, cermat, dan bersahaja 8. Disiplin Berani dan setia 9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya 10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar